Pendekatan Antropologis dalam Praktik Kepolisian: Pengalaman Kombes Pol. Dr. Ade Permana di Gorontalo

Pendekatan Antropologis dalam Praktik Kepolisian: Pengalaman Kombes Pol. Dr. Ade Permana di Gorontalo

Oleh : Dr, Funco Tanipu., ST., M.A (Founder The Gorontalo Institute)

 

Dalam praktik kehidupan sosial, kekuasaan negara kerap dipersepsikan sebagai kemampuan untuk mengatur, menertibkan, dan menjatuhkan sanksi. Namun dalam pengalaman masyarakat sehari-hari, kekuasaan justru dinilai dari cara ia hadir: apakah ia mampu mendengar, memahami, dan memberi rasa keadilan. Di titik inilah penegakan hukum bersinggungan langsung dengan kebudayaan. Hukum tidak bekerja di ruang hampa, melainkan beroperasi dalam lanskap sosial yang sarat makna, nilai, dan relasi kuasa.

Refleksi tersebut menemukan relevansinya ketika saya berinteraksi dengan Komisaris Besar Polisi Ade Permana. Jauh sebelum saya mengenalnya secara personal, namanya telah lebih dahulu hadir dalam berbagai pemberitaan media daring di Gorontalo, sering disebut sebagai perwira dengan pendekatan sosial yang khas. Dirinya pernah menjabat sebagai Kapolres Boalemo dan Kapolres Gorontalo. Perjumpaan langsung pertama kami terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Personel (Kabagdapers) Biro SDM Polda Gorontalo dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Kedekatan kami kemudian semakin intens ketika kami sama-sama menempuh studi pada Program Doktor Antropologi Universitas Hasanuddin, Makassar.

Ruang akademik memperlihatkan dimensi lain dari sosok Ade Permana. Di bangku kuliah, saya menanyakan alasan di balik pilihannya menekuni antropologi. Kita tahu bersama bahwa antropologi adalah disiplin ilmu yang relatif jarang dipilih oleh perwira polisi yang umumnya mengambil jalur hukum. Jawaban yang ia sampaikan menunjukkan orientasi berpikir yang melampaui logika administratif. Ia menyatakan bahwa ketertarikannya pada antropologi lahir dari keinginan memahami mengapa manusia bertindak, bagaimana struktur sosial membentuk perilaku kolektif, serta bagaimana pengetahuan tersebut dapat digunakan bukan hanya untuk menertibkan, tetapi untuk mengelola kehidupan sosial secara lebih beradab.

Pandangan tersebut sejalan dengan antropologi interpretatif yang melihat kebudayaan sebagai jaring makna, sebagaimana dirumuskan Clifford Geertz, serta dengan pemikiran Pierre Bourdieu tentang praktik sosial yang lahir dari relasi antara habitus, modal, dan medan. Dalam konteks kepolisian, perspektif ini menegaskan bahwa penegakan hukum memerlukan pemahaman terhadap nilai, simbol, dan praktik hidup masyarakat agar tidak menjelma menjadi kekuasaan yang asing dan koersif.

Kesadaran itu tercermin kuat dalam pilihan tema disertasinya yang berjudul “Merebut Ruang di Perkotaan: Suatu Studi Antropologi Transportasi di Kota.” Fokus pada bentor (becak motor) menjadi pintu masuk untuk membaca problem perkotaan Gorontalo secara lebih komprehensif. Sejak Provinsi Gorontalo berdiri, bentor telah menjadi polemik kebijakan yang belum menemukan solusi tuntas. Ade memahami bahwa persoalan ini tidak dapat dipersempit menjadi soal legalitas semata, melainkan berkaitan erat dengan ekonomi informal, strategi bertahan hidup masyarakat, serta relasi kuasa antara negara dan warga.

Di bawah bimbingan Prof. Ansar Arifin sebagai promotor, dengan Dr. Muhammad Basir Said sebagai ko-promotor I dan Prof. Tasrifin Tahara sebagai ko-promotor II, serta diuji oleh mantan Dekan FISIP UI Prof. Semiarto Aji Purwanto, disertasi tersebut dipertahankan dengan sangat baik dan memperoleh apresiasi akademik yang luas. Lebih dari sekadar capaian akademik, karya ini memperlihatkan bagaimana pendekatan antropologis dapat memperkaya pembacaan terhadap persoalan kebijakan publik.

Pengetahuan tersebut kemudian menemukan relevansinya dalam praktik kelembagaan. Dalam kapasitasnya sebagai Kabagdapers Biro SDM Polda Gorontalo di bawah kepemimpinan Kombes Agus Nugroho dan Kapolda Irjen Helmy Santika, Ade Permana bekerjasama dengan saya yang saat itu sebagai Direktur Pusat Inovasi Universitas Negeri Gorontalo, turut berperan sebagai salah satu inovator Sekolah Kearifan Lokal Polri. Program ini dirancang sebagai ruang internalisasi nilai-nilai lokal Gorontalo bagi polisi dari berbagai jenjang pendidikan, dari lulusan Sekolah Polisi Negara hingga perwira muda lulusan Akademi Kepolisian dan perwira lulusan Sespim Polri. Di sini, kebudayaan tidak diposisikan sebagai ornamen, melainkan sebagai fondasi profesionalisme kepolisian.

Pendekatan kultural tersebut tercermin pula dalam cara Ade membangun relasi sosial. Ia dikenal mampu menjalin hubungan yang harmonis dengan berbagai lapisan masyarakat tanpa terjebak pada jarak hierarkis yang kaku. Relasi tersebut dibangun melalui kehadiran, percakapan, dan pengakuan terhadap martabat sosial orang lain. Bahkan relasinya dengan sesama makhluk hidup—melalui perawatan kuda dan pembentukan komunitas di sekitarnya—menunjukkan sensibilitas ekologis dan etika relasional yang jarang dibicarakan dalam konteks kepolisian.

Ketika menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Kota, Ade Permana dianugerahi pangkat Komisaris Besar Polisi. Dalam masa jabatannya, di bawah kepemimpinannya Polresta Gorontalo Kota berhasil menorehkan prestasi gemilang level nasional dengan meraih penghargaan Pelayanan Prima (Kategori A) dari Kapolri. Hal ini merupakan bukti nyata komitmen pelayanan publik yang tinggi berdasarkan evaluasi kinerja penyelenggaraan layanan publik mandiri tingkat Polri tahun 2024. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kapolri dan disaksikan oleh Kapolda Gorontalo sebagai pengakuan atas transformasi layanan yang cepat, responsif, dan humanis terhadap kebutuhan masyarakat.

Di samping penghargaan institusional tersebut, di masa jabatannya Ade juga memimpin berbagai operasi dan kegiatan strategis Kepolisian, seperti kesiapan pengamanan terhadap 550 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024, menunjukkan peran sentralnya dalam menjaga netralitas dan stabilitas keamanan saat momen demokrasi penting. Ia berhasil mengamankan proses politik tersebut berkat pendekatan antropologis khas Gorontalo “dudula” dengan mendekati seluruh calon kepala daerah jauh sebelum pelaksanaan Pilkada. Dengan “upiya karanji” ia datang dari rumah ke rumah bersilaturrahmi dan membangun komunikasi dengan elit politik lokal. Jabatan sebagai Kapolresta Gorontalo Kota itu ia emban selama 2 tahun, 6 bulan, dan 22 hari dengan sukses.

Setelah menjabat sebagai Kapolresta Gorontalo Kota, pada Juli 2025 Ade dipromosikan menjadi Direktur Reserses Kriminal Umum Polda Gorontalo. Di bawah kepemimpinannya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, tim yang dipimpin Ade berhasil menangkap kawanan pencuri baterai menara komunikasi yang beraksi lintas provinsi, menunjukkan kemampuan penyelidikan terkoordinasi yang efektif.  Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai Dirkrimum, Ade sukses menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan penggelapan uang, menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum serius dengan pendekatan yang profesional dan berhati-hati.

Kini, kepercayaan institusi kembali diberikan kepada Ade Permana melalui penugasannya sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Jaminan Operasi (Jemen Ops) pada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pengembangan Spesialisasi Tingkat Tinggi (Dikbangti) Tahun Anggaran 2026. Penugasan ini menandai peralihan dari ranah operasional ke wilayah perumusan kebijakan strategis di tingkat nasional, sekaligus menjadi kelanjutan logis dari perjalanan profesional yang selama ini ditopang oleh pengalaman empiris dan refleksi akademik.

Menariknya, di tengah capaian jabatan dan prestasi tersebut, gaya hidup Ade tetap menunjukkan kesederhanaan. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2025 yang dilansir TribunGorontalo.com mencatat bahwa ia hanya memiliki beberapa bidang tanah tanpa bangunan serta sebuah kendaraan yang dibeli lebih dari 10 tahun silam. Fakta ini memberi makna simbolik tersendiri di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap etika pejabat negara.

Di Gorontalo, Ade dikenang bukan hanya sebagai perwira yang berhasil meniti karier, tetapi sebagai aparat negara yang mampu hadir dalam mendengar sebelum bertindak, memahami sebelum menertibkan. Dalam konteks reformasi Polri dan tuntutan tata kelola keamanan yang semakin kompleks, pengalaman Ade memberikan pelajaran bahwa kebijakan yang baik lahir dari perjumpaan antara praktik lapangan dan refleksi ilmiah. Antropologi, dalam hal ini, bukan sekadar disiplin ilmu, tetapi orientasi etik yang memungkinkan negara hadir tanpa kehilangan legitimasi sosialnya.

Perjalanan karier Ade Permana memperlihatkan bahwa kepolisian tidak harus memilih antara ketegasan dan kemanusiaan. Melalui pendekatan antropologis, keduanya justru dapat dipertautkan secara produktif. Penegakan hukum yang efektif bukanlah hasil dari kekuasaan yang memaksa, melainkan dari pemahaman yang mendalam terhadap masyarakat yang dilayani. Dan di ruang itulah, kehadirannya menjadi jejak yang membekas dalam ingatan sosial masyarakat Gorontalo.

Di antara hukum, kebudayaan, dan kekuasaan, Ade Permana menempati ruang antara yang penting: ruang di mana aparat negara dapat bekerja dengan kewibawaan sekaligus kerendahan hati. Dari Gorontalo hingga kini di Itwasum Mabes Polri, jejak Ade Permana menjadi pengingat bahwa masa depan penegakan hukum di Indonesia sangat ditentukan oleh kemampuannya memahami manusia sebelum mengaturnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *