Oleh Dr. Funco Tanipu, ST., M.A.
(Founder The Gorontalo Institute, Anggota Ikatan Sosiolog Indonesia)
Gagasan Polisi Bersama Masyarakat yang diperkenalkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada Oktober 2026 memperoleh konteks menarik di Gorontalo. Lima hari setelah pergantian Kapolri, Irjen Pol. Nurworo Danang memulai kepemimpinannya sebagai Kapolda Gorontalo, didahului prosesi penyambutan adat Mopotilolo dan dilanjutkan dengan serah terima Pataka Polda Gorontalo. Rangkaian peristiwa tersebut mempertemukan agenda transformasi kepolisian nasional dengan nilai budaya yang telah lama menjadi bagian dari identitas kelembagaan kepolisian di Gorontalo.
Pataka Polda Gorontalo bernama Mo’odelo Ayuwa, yang mengandung makna menjadi teladan yang baik. Nilai tersebut telah digunakan sebagai pedoman moral anggota kepolisian, bahkan sebelum arah kebijakan Polisi Bersama Masyarakat diperkenalkan oleh Kapolri yang baru. Persoalannya kini bukan lagi bagaimana memperkenalkan nilai keteladanan kepada anggota Polri, melainkan bagaimana menjadikannya bagian dari sistem pelayanan, penegakan hukum, pengawasan, dan pertanggungjawaban institusi. Di sinilah Gorontalo mempunyai kesempatan mengembangkan model implementasi kebijakan yang berakar pada pengalaman sosial masyarakat tanpa kehilangan standar profesionalisme kepolisian modern.
Keteladanan dan Perubahan Kelembagaan
Dalam sejarah organisasi, kepolisian tidak hanya dibentuk melalui peraturan, struktur komando, dan pembagian kewenangan. Institusi juga berkembang melalui nilai yang diwariskan, kebiasaan kerja, hubungan antarpersonel, serta cara anggota memahami kedudukannya di tengah masyarakat. Nilai organisasi dapat bertahan melampaui pergantian kepemimpinan, tetapi tidak selalu mempunyai pengaruh yang sama terhadap praktik pelayanan. Karena itu, keberadaan semboyan atau pedoman moral belum cukup untuk menunjukkan kualitas kelembagaan.
Mo’odelo Ayuwa mempunyai relevansi dalam persoalan tersebut karena keteladanan berhubungan langsung dengan penggunaan kewenangan. Seorang anggota kepolisian tidak cukup dinilai dari kedisiplinan atau kepatuhannya terhadap atasan, tetapi juga dari cara ia memperlakukan pelapor, korban, saksi, dan masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Keteladanan menjadi persoalan institusional ketika perilaku anggota harus dijamin melalui pembinaan, supervisi, standar pelayanan, dan mekanisme koreksi yang konsisten. Tanpa dukungan organisasi, perilaku baik dapat bergantung pada karakter individual atau kualitas kepemimpinan tertentu.
Gorontalo juga memiliki jejak gagasan Polisi Molamongo yang diperkenalkan melalui dokumentasi Binmas Polda Gorontalo pada 2015. Kata molamongo dijelaskan dalam kaitannya dengan tindakan menampung, sedangkan Polisi Molamongo digambarkan sebagai polisi yang sigap, cekatan, tanggap, dan peduli terhadap kesulitan masyarakat. Gagasan tersebut menempatkan kemampuan menerima serta memahami persoalan warga sebagai bagian penting dari pekerjaan kepolisian. Orientasinya sudah mendekati pemolisian berbasis kebutuhan masyarakat, meskipun pelembagaan dan kesinambungan pelaksanaannya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Pertemuan antara Mo’odelo Ayuwa dan Polisi Molamongo menghadirkan dua dimensi yang berbeda, tetapi saling melengkapi. Keteladanan berhubungan dengan kualitas perilaku dan penggunaan kewenangan, sementara ketanggapan berkaitan dengan kemampuan institusi menerima serta menyelesaikan persoalan masyarakat. Keduanya mempunyai keterbatasan apabila dipisahkan: anggota yang berperilaku baik belum tentu mempunyai kapasitas menyelesaikan masalah, sedangkan respons yang cepat belum tentu memenuhi prinsip keadilan. Kualitas kepolisian ditentukan oleh kemampuan menggabungkan integritas, kompetensi, kepastian prosedur, dan hasil pelayanan.
Arah tersebut mempunyai kesesuaian dengan enam agenda transformasi yang disampaikan Kapolri Suyudi Ario Seto, meliputi pembenahan kelembagaan, sumber daya manusia, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, dan akuntabilitas anggaran. Melalui arahan kepemimpinannya pada 13 Oktober 2026, Kapolri juga menekankan pentingnya memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, serta menyelesaikan persoalan bersama masyarakat. Agenda ini dapat memberikan ruang untuk mengembangkan kembali nilai-nilai yang telah dikenal dalam lingkungan Polda Gorontalo. Namun, kesesuaian konseptual tersebut masih harus diikuti perubahan prosedur dan mekanisme pengawasan agar tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi.
Kebutuhan perubahan tersebut dapat dibaca melalui statistik keamanan nasional. Badan Pusat Statistik dalam Statistik Kriminal 2024/2025 mencatat 561.993 kejadian kejahatan teregistrasi pada 2024, sedangkan hasil survei menunjukkan hanya 20,28 persen korban kejahatan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi. Kedua indikator berasal dari sumber dan metode pengukuran berbeda sehingga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan penyebab rendahnya pelaporan secara langsung. Akan tetapi, perbedaan antara kejadian yang tercatat dan pengalaman masyarakat memperlihatkan pentingnya menilai kepolisian melalui mutu akses, proses pelayanan, serta pengalaman warga, bukan hanya statistik penanganan perkara.
Kearifan Lokal sebagai Instrumen Kebijakan
Pengembangan Polisi Bersama Masyarakat di Gorontalo mempunyai peluang lebih luas apabila kearifan lokal tidak diperlakukan sebagai pelengkap budaya. Berbagai istilah dan praktik sosial yang berkembang dalam masyarakat dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara kedekatan sosial, penghimpunan aspirasi, musyawarah, kerja sama, dan penghormatan terhadap sesama. Nilai-nilai tersebut tidak perlu diubah menjadi program yang berdiri sendiri, tetapi dapat diterjemahkan menjadi pendekatan yang memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian. Penggunaannya tetap membutuhkan ketepatan makna, kesesuaian konteks, dan batas kewenangan yang jelas.
Dudula berkaitan dengan kedekatan sosial, sedangkan Bilohe dapat dibaca dalam konteks perhatian dan hubungan antarsesama. Dalam pelaksanaan pelayanan kepolisian, kedua pendekatan tersebut relevan untuk memperkecil hambatan komunikasi antara petugas dan masyarakat. Kedekatan sosial dapat membantu polisi memahami persoalan yang tidak selalu muncul melalui laporan resmi, termasuk kesulitan akses warga di wilayah terpencil atau kelompok yang mempunyai keterbatasan menyampaikan pengaduan. Namun, hubungan yang dekat harus memperluas kesempatan memperoleh pelayanan, bukan menciptakan perlakuan istimewa bagi mereka yang mempunyai hubungan pribadi dengan aparat.
Ambuwa dan Dulohupa dapat ditempatkan dalam hubungan antara penghimpunan aspirasi dan permusyawaratan. Pertemuan masyarakat mempunyai kegunaan apabila mampu mengidentifikasi masalah keamanan, mempertemukan pengalaman yang berbeda, dan menghasilkan prioritas tindakan yang jelas. Musyawarah menjadi relevan bagi kebijakan ketika hasilnya dapat memengaruhi keputusan dalam batas kewenangan lembaga yang terlibat. Forum sosial yang hanya menghasilkan daftar kehadiran, dokumentasi kegiatan, atau kesepakatan tanpa tindak lanjut belum menunjukkan kemitraan yang substantif.
Sementara itu, Huyula memberikan dasar sosial bagi kerja sama sukarela dalam pencegahan masalah, sedangkan Polisi Molamongo menekankan tanggung jawab kepolisian untuk merespons persoalan yang dihimpun dari masyarakat. Hubungan keduanya memungkinkan pembagian tugas yang lebih jelas antara warga dan aparat. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pencegahan gangguan keamanan, penyediaan informasi, serta kegiatan sosial yang sesuai dengan kapasitasnya, tetapi kewenangan penyidikan, penindakan, dan penggunaan kekuatan tetap berada pada pejabat negara yang sah. Kemitraan tidak dapat dijadikan alasan untuk memindahkan tanggung jawab negara kepada komunitas.
Nilai Tolopani, dalam penafsiran sosial yang berkaitan dengan penghargaan terhadap sesama manusia, dapat digunakan untuk memperkuat prinsip perlakuan yang setara. Dalam pelayanan kepolisian, penghormatan terhadap perbedaan agama, kedudukan sosial, kondisi ekonomi, dan identitas kelompok mempunyai konsekuensi yang sangat konkret. Setiap warga harus mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan dan mengakses prosedur hukum tanpa bergantung pada kekuatan jaringan sosialnya. Pemaknaan Tolopani sebagai instrumen kebijakan tetap membutuhkan validasi kebahasaan dan kebudayaan, sebab penafsiran nilai sosial tidak selalu identik dengan arti leksikal suatu istilah.
Ada batas penting yang harus diperhatikan ketika kearifan lokal digunakan dalam penyelenggaraan kepolisian. Hubungan kekerabatan, solidaritas, dan musyawarah dapat mempermudah koordinasi, tetapi juga berpotensi memunculkan dominasi tokoh tertentu atau tekanan terhadap pihak yang kedudukannya lebih lemah. Dalam persoalan yang melibatkan korban kekerasan, misalnya, dorongan untuk mempertahankan keharmonisan komunitas tidak boleh mengabaikan hak korban dan ketentuan hukum. Kearifan lokal karena itu perlu ditempatkan dalam kerangka kesetaraan, perlindungan hak, dan pengawasan, bukan diasumsikan selalu menghasilkan penyelesaian yang adil.
Dasar regulasinya sebenarnya telah tersedia melalui Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat. Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) memberikan ruang untuk mengoptimalkan forum pranata adat dan kearifan lokal yang sudah terbentuk. Ketentuan tersebut penting karena inovasi pemolisian di Gorontalo memberikan ruang terhadap instrument kearifan lokal dengan memperbaiki hubungan kerja antara kepolisian, pranata sosial, pemerintah daerah, dan masyarakat, sepanjang fungsi serta batas kewenangannya dipatuhi.
Dari Kedekatan Sosial ke Akuntabilitas Institusi
Pergantian kepemimpinan Polda Gorontalo kepada Irjen Pol. Nurworo Danang menyediakan kesempatan untuk mempertemukan identitas kelembagaan daerah dengan arah kebijakan Kapolri yang baru. Prosesi Mopotilolo pada 6 Oktober 2026 menunjukkan bahwa penerimaan sosial terhadap kepemimpinan pemerintahan dan institusi negara masih mempunyai tempat dalam kehidupan masyarakat Gorontalo. Sementara itu, penyerahan Pataka Mo’odelo Ayuwa menegaskan kesinambungan tanggung jawab organisasi dari kepemimpinan sebelumnya. Kedua peristiwa tersebut dapat menjadi titik awal refleksi kelembagaan, meskipun tidak dengan sendirinya menunjukkan perubahan kinerja.
Langkah yang lebih substantif adalah menerjemahkan nilai keteladanan ke dalam pembinaan serta evaluasi perilaku anggota. Polda Gorontalo dapat mengembangkan penilaian yang menghubungkan integritas, kesantunan, kepatuhan prosedur, dan kemampuan memberikan kepastian pelayanan dengan pengalaman masyarakat yang menggunakan layanan kepolisian. Penilaian tidak seharusnya bergantung sepenuhnya pada laporan internal atau apresiasi atasan, karena kualitas pelayanan juga ditentukan oleh perlakuan yang diterima warga. Dengan demikian, Mo’odelo Ayuwa dapat dikembangkan sebagai standar perilaku yang diperiksa secara objektif dan berkelanjutan.
Orientasi Polisi Molamongo dapat diperkuat melalui mekanisme penanganan persoalan masyarakat yang lebih terstruktur. Setiap laporan atau keluhan harus memperoleh jalur penanganan yang sesuai, penanggung jawab yang jelas, dan informasi tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Keluhan mengenai pelayanan, dugaan tindak pidana, serta persoalan sosial yang memerlukan kerja sama lintas lembaga tidak dapat diproses melalui mekanisme yang sama. Kemampuan membedakan jenis persoalan tersebut merupakan bagian dari profesionalisme yang harus berjalan bersama kepedulian terhadap masyarakat.
Pengembangan model ini sebaiknya diuji pada beberapa satuan kepolisian dengan karakter wilayah berbeda, termasuk perkotaan, perdesaan, dan kawasan pesisir. Setiap wilayah mempunyai pola hubungan sosial, hambatan pelayanan, serta kebutuhan keamanan yang tidak sepenuhnya sama. Evaluasinya dapat menggunakan ukuran waktu respons, kepastian tindak lanjut, kualitas perlakuan, penyelesaian masalah prioritas, dan perubahan pengalaman masyarakat. Tanpa data kondisi awal yang memadai, peningkatan kegiatan maupun penilaian positif setelah program berjalan belum cukup untuk menyimpulkan keberhasilan kebijakan.
Perubahan kelembagaan juga membutuhkan hubungan yang lebih kuat antara informasi masyarakat dan keputusan organisasi. Keluhan yang berulang mengenai pelayanan tertentu harus dapat menjadi dasar pemeriksaan prosedur, perbaikan penugasan, atau peningkatan kompetensi anggota. Hasil pengawasan perlu ditindaklanjuti melalui tindakan korektif yang dapat diverifikasi, bukan sekadar menjadi catatan administratif. Dalam hubungan semacam inilah masyarakat memperoleh kedudukan yang lebih substantif: bukan hanya sebagai mitra kegiatan kepolisian, melainkan sebagai sumber pengetahuan dan koreksi terhadap kinerja institusi.
Bagi Gorontalo, kekuatan model ini terletak pada kemungkinan menghubungkan kebijakan nasional dengan pengalaman kelembagaan serta nilai sosial yang telah hidup sebelumnya. Mo’odelo Ayuwa dapat memberikan orientasi etika, Polisi Molamongo memperkuat ketanggapan, sedangkan berbagai praktik sosial lokal menyediakan pendekatan partisipatif yang dapat digunakan sesuai kebutuhan. Namun, kualitas reformasi tidak dapat ditentukan oleh banyaknya istilah budaya yang diadopsi atau kegiatan kemitraan yang dilaksanakan. Ukurannya terletak pada kemampuan kepolisian memberikan pelayanan yang adil, menyelesaikan persoalan secara sah, dan memperbaiki keputusan maupun perilaku organisasinya berdasarkan pengalaman masyarakat.
Pada akhirnya, Polisi Bersama Masyarakat harus dinilai dari perubahan yang dapat dirasakan dan diperiksa oleh warga. Keteladanan mempunyai arti kelembagaan apabila berlaku dalam penggunaan kewenangan, hubungan pelayanan, dan pertanggungjawaban atas kesalahan. Gorontalo mempunyai landasan budaya dan pengalaman organisasi yang dapat digunakan untuk mengembangkan pendekatan tersebut, tetapi efektivitasnya tetap harus dibuktikan melalui praktik. Dari Mo’odelo Ayuwa menuju Polisi Bersama Masyarakat, agenda yang paling penting adalah menjadikan nilai yang selama ini dihormati sebagai standar perilaku dan akuntabilitas institusi yang benar-benar dijalankan.

