Setelah membaca sejumlah tulisan tentang ‘sadaka’—dari Momy Hunowu, Yayat Hidayat, hingga Samsi Pomalingo—yang belakangan telah memperkaya wacana tentang sadaka, saya justru melihat satu kecenderungan yang sama: perdebatan bergerak di permukaan, sementara akar persoalan belum benar-benar disentuh. Deretan tulisan tersebut membuka diskusi, tetapi belum cukup menjawab pertanyaan mendasar: mengapa dan sejak kapan sadaka menjadi masalah?
Pertanyaan itu membawa saya pada diskusi panjang dengan Funco Tanipu tentang sejarah, makna, dan interpretasi dari sadaka. Dari sana, sebuah kesimpulan sederhana lahir: sadaka tidak pernah salah—ia hanya sedang disalahpahami. Tradisi yang semestinya lahir dari kelapangan hati itu kini kerap dibaca sebagai keharusan sosial yang mengikat. Perubahan tidak terjadi pada bentuknya, melainkan pada cara masyarakat menafsirkan dan menempatkannya dalam struktur relasi sosial.
Cara baca yang keliru ini, jika ditarik lebih jauh, justru memperlihatkan adanya jarak antara praktik sosial dengan kerangka nilai yang lebih mendasarinya. Gorontalo, pada dasarnya, memiliki tradisi yang sangat lengkap—mengatur relasi manusia dengan Tuhan (syara’), sesama manusia (huyula), hingga dengan alam (batanga pomaya, nyawa podungalo, harata potombulu). Seluruh bangunan tradisi itu berkelindan dengan ajaran Islam, yang kemudian dikristalkan dalam satu falsafah utuh: adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan kitabullah.
Tidak cukup sampai di situ, dalam lanskap falsafah Gorontalo yang lebih luas, terdapat pula ungkapan-ungkapan adat yang lebih spesifik dan operasional, yang menerjemahkan nilai-nilai umum ke dalam pedoman tindakan yang konkret, yakni:
Aadati ma dili-dilito bolo mopo’aito, aadati ma hunti-huntinga bolo mopodembingo, aadati ma hutu-hutu bolo mopohutu
Maknanya; adat sudah disiapkan, tinggal menyambung, adat sudah digunting, tinggal menempelkan, adat sudah ada tinggal melaksanakan. Dari pepatah adat tersebut, kita dapat memahami bahwa adat Gorontalo ternyata bukanlah aturan yang tercipta secara spontan, melainkan nilai yang telah tertata sejak lama tinggal dilaksanakan secara konsisten oleh masyarakat sebagai pedoman hidup bersama.
Di samping itu, sifatnya mekanis sekaligus konstruktif. Artinya, adat bekerja sebagai seperangkat tata cara yang sudah tersusun, memiliki urutan, peran, dan batasan yang jelas. Serta merujuk pada keharusan menempatkan praktik adat sesuai dengan kapasitas, konteks, dan tujuan awalnya, sehingga tidak berubah menjadi beban yang melampaui kemampuan individu atau menyimpang dari nilai dasar kesukarelaan yang dikandungnya.
Lantas, mengapa pelaksanaan ‘sadaka’ menjadi problematis? Atau lebih spesifik, sejak kapan ini dipermasalahkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak terletak pada sadaka itu sendiri. Persoalannya baru menjadi terang jika kita melihat bahwa sadaka ternyata hanyalah salah satu dari beberapa bentuk pemberian dalam kebiasaan masyarakat Gorontalo. Bentuk lain seperti tomungo, duliyalo dan dembulo, yang masing-masing memiliki fungsi dan konteks sosialnya sendiri. Namun, dalam praktik masyarakat hari ini, ketiga bentuk pemberian ini kerap tercampur dalam pemaknaan, sehingga batas-batas fungsionalnya menjadi kabur.
Sadaka merujuk pada pemberian yang berangkat dari keikhlasan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT. Sementara tomungo lebih dekat pada bingkisan atau hadiah yang bersifat personal dan situasional. Adapun duliyalo dan dembulo memiliki dimensi sosial yang lebih kuat, terkait dengan relasi timbal balik dalam struktur adat. Secara semantik dua bentuk yang disebutkan terakhir, tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan. Keduanya merujuk pada jenis pemberian yang berfungsi sebagai mekanisme resiprositas dalam relasi sosial masyarakat.
Dari penjelasan ini, menjadi jelas bahwa persoalan sadaka bukan terletak pada praktiknya, melainkan pada kekeliruan dalam membedakan dan menempatkan tiap bentuk pemberian dalam struktur maknanya. Ketika sadaka yang semestinya bersifat sukarela dan ekspresif disamakan dengan duliyalo atau dembulo yang berlandaskan logika timbal balik, maka yang terjadi adalah pergeseran fungsi yang tak terhindarkan. Untuk memperjelas perbedaan fungsi tersebut, penting melihat kapan dan dalam konteks apa masing-masing bentuk pemberian itu dilaksanakan.
Secara umum, praktik pemberian dalam masyarakat Gorontalo dapat dibagi ke dalam dua waktu: pertama, pemberian yang bersifat bebas dan tidak terikat pada momentum tertentu—di sinilah sadaka hadir sebagai ekspresi keikhlasan yang ditujukan kepada mereka yang membutuhkan; dan kedua, pemberian yang berlangsung dalam kerangka adat, khususnya pada tahapan mopodungga lo tombulu, baik dalam acara liya-liyango (suka) maupun bayabulilo (duka).
Baik dalam liya-liyango maupun bayabulilo, praktik pemberian berlangsung dalam dua ruang yang saling melengkapi: dapur dan bulita. Di dapur, yang didominasi oleh partisipasi ibu-ibu, pemberian hadir sebagai kerja solidaritas (dudula), mereka datang mengantarkan pemberian berupa makanan siap saji maupun bahan-bahan kebutuhan, sebagai wujud dukungan moral dalam suasana duka, dan sebagai dukungan sosial-partisipatif (dudula) dalam suasana suka, sekaligus memastikan kelancaran jalannya hajatan. Dalam suasana duka, praktik ini tidak bisa dipahami sekadar sebagai bantuan biasa. Duka di Gorontalo sejak awal memang tidak pernah bersifat personal. Ia menggerakkan semua—keluarga, tetangga, hingga struktur adat—dalam satu kerja kolektif yang saling menopang. Karena itu, pemberian dalam konteks ini sejak awal dimaksudkan sebagai solidaritas, bukan sebagai beban yang harus dipikul sendiri oleh keluarga yang berduka.
Sementara di bulita, pemberian tidak lagi bersifat bebas, tetapi terstruktur dan terdistribusi kepada pihak-pihak tertentu yang menempati posisi sosial tertentu, yakni mereka yang duduk di dalam bulita sebagai tamu kehormatan: olongia lo lipu (pembesar negeri), buliya lo lipu (tokoh masyarakat), buata lo adati (pemangku adat), serta kelompok masyarakat fakir miskin. Lebih jauh, dalam pelaksanaannya, pemberian tersebut disalurkan oleh penyelenggara hajatan melalui otoritas adat, yakni bate, untuk kemudian diserahkan kepada olongia lo lipu atau yang diistilahkan sebagai khalifah.
Sebelum penyerahan itu berlangsung, terdapat satu tahapan simbolik yang menegaskan bahwa praktik ini berada dalam kerangka adat yang terstruktur. Para pemangku adat, yakni baate wolato dan baate layi’o, terlebih dahulu melakukan mopomaalumu yaitu sebuah bentuk pemakluman kepada taa tombuluwo beserta seluruh pihak yang hadir di bulita. Prosesi ini dilakukan dengan menghadap kepada olongia lo lipu, seraya mengangkat kedua tangan yang dirapatkan sebagai tanda hormat, disertai pengucapan “Mopodungga lo tombulu”. Pada tahap ini, pemberian tersebut tidak lagi berdiri sebagai tindakan memberi dalam pengertian keagamaan, melainkan sebagai penanda bahwa sebuah prosesi adat telah mencapai penyelesaiannya. Ia menjadi semacam pengesahan sosial—bahwa seluruh rangkaian telah dijalankan sesuai dengan tata cara yang berlaku.
Sampai di sini, masalahnya kemudian menjadi terang: apa sebenarnya nama dari pemberian kepada para tamu kehormatan di bulita itu? Sadaka, atau bentuk lain seperti tomungo dan dembulo yang sejak awal memiliki fungsi berbeda?
Di titik inilah kekeliruan itu menemukan bentuknya. Pemberian kepada para tamu kehormatan di bulita tidak tepat disebut sebagai sadaka, karena sejak awal para penerima dalam bulita bukanlah fakir miskin. Lagi pula, pemberian jenis ini bukan ekspresi keikhlasan personal yang bebas, tapi bagian dari mekanisme sosial yang terikat pada peran, status, dan tata aturan tertentu. Sementara itu, pemberian kepada para tamu undangan yang terdiri dari masyarakat umum, juga tidak tepat disebut dembulo, apalagi tomungo. Sebab, baik tomungo maupun dembulo hanya diberikan bagi mereka yang punya peran, status dan kedudukan di masyarakat.
Pergeseran ini semakin diperkuat oleh kecenderungan yang dalam praktik masyarakat dikenal sebagai mawanggango liyo—yakni penyesuaian nilai pemberian terhadap standar sosial yang terus meningkat. Apa yang dulu ditentukan oleh kemampuan, kini perlahan digantikan oleh ukuran kepantasan yang dibentuk oleh lingkungan.
Akibatnya, yang terjadi hari ini adalah tumpang tindih makna yang pelan-pelan menggeser orientasi tradisi itu sendiri. Sadaka yang semestinya berada di ruang kebebasan—ringan, tulus, dan tidak mengikat—ikut terseret ke dalam logika pemberian adat yang penuh struktur dan ekspektasi. Sebaliknya, dembulo dan tomungo yang sejak awal memiliki batasan peran dan penerima, justru meluas secara tidak proporsional, seolah-olah berlaku umum bagi semua. Di titik inilah beban itu muncul: bukan karena tradisinya menuntut, melainkan karena cara kita memahaminya telah melampaui batas yang seharusnya. Ketika semua pemberian dipukul rata sebagai sadaka, maka yang lahir bukan lagi keikhlasan, melainkan kewajiban sosial yang tak pernah benar-benar diucapkan, tetapi terasa mengikat. Dan sejak saat itulah sadaka mulai dipersoalkan—ketika ia kehilangan makna asalnya, dan dipaksa hidup dalam kerangka yang bukan miliknya.
Kita tidak sedang kehilangan tradisi. Tradisi itu masih ada, lengkap dengan aturan dan maknanya. Sadaka tidak pernah menuntut untuk dibebankan, ia hanya menghendaki keikhlasan. Ketika ia dipaksa masuk ke dalam logika yang bukan miliknya, maka yang hilang bukan sekadar makna, tetapi juga ruh dari tradisi itu sendiri. Di titik ini, kita tidak sedang kehilangan sadaka—kitalah yang sedang kehilangan cara memahaminya.
Yogyakarta, 18 April 2026
Fanridhal Engo
(Mahasiswa S2 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
