GORONTALO, Kambungu.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI meresmikan Dedy Hamsah, S.Pd. sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-44 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 Januari 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.Dalam keputusan itu, Dedy Hamsah diresmikan sebagai PAW yang menggantikan Wahyudin Moridu, S.H. Keputusan Mendagri menjelaskan bahwa pengisian kursi melalui PAW dilakukan setelah adanya proses administrasi dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen keputusan tersebut juga memuat rujukan sejumlah surat dan tahapan, di antaranya usulan dari DPRD Provinsi Gorontalo serta Gubernur Gorontalo, termasuk kelengkapan keterangan yang menyatakan calon PAW memenuhi syarat. Dalam pertimbangannya, disebutkan pula bahwa Dedy Hamsah merupakan kader PDI Perjuangan dan ditetapkan sebagai pengganti dalam periode berjalan.
Keputusan Mendagri menegaskan, peresmian pengangkatan mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji. Selain itu, pengucapan sumpah/janji wajib dilaksanakan paling lama 60 hari sejak keputusan diterima.
Dengan peresmian ini, DPRD Provinsi Gorontalo selanjutnya akan menyiapkan agenda paripurna pengucapan sumpah/janji, sehingga Dedy Hamsah dapat mulai menjalankan tugas dan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan di lembaga DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

