Oleh : Dr. Funco Tanipu, S.T., M.A.
(Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Gorontalo; Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Provinsi Gorontalo – Badan Nasional Penanggulangan Terorismi RI)
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026, berlangsung di tempat yang mengandung pesan penting: NU harus selalu kembali kepada pesantren sebagai sumber ilmu, adab, dan orientasi pengabdian. Tema resminya, “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmat untuk Kemaslahatan Bangsa”, tidak cukup dibaca sebagai slogan seremoni. Marwah menuntut tertib moral dan kelembagaan; khidmat menuntut kerja yang dirasakan umat; sedangkan kemaslahatan bangsa meminta NU melihat dirinya melampaui kepentingan kelompok dan periode kepengurusan.
Muktamar karena itu perlu ditempatkan bukan semata sebagai forum memilih pemimpin, melainkan sebagai saat untuk memperbarui tata kelola dan memperkuat daya lenting keberagamaan Indonesia. Istilah ini menunjuk pada kemampuan masyarakat menjaga watak tawassuth, tasamuh, tawazun, dan i’tidal ketika berhadapan dengan polarisasi, disinformasi, perubahan otoritas, serta radikalisasi digital. NU menjadi penting bukan karena ia kebal terhadap masalah, melainkan karena ia memiliki perangkat sosial untuk mengolah perbedaan menjadi musyawarah dan mengubah krisis menjadi pembelajaran kelembagaan.
Marwah, Tata Kelola, dan Konflik yang Perlu Diolah
Sejumlah dinamika internal NU yang muncul ke ruang publik memperlihatkan perbedaan penafsiran atas ketentuan kelembagaan, batas kewenangan, disiplin prosedur, dan konsistensi pelaksanaan keputusan organisasi. Pada organisasi besar dengan struktur bertingkat dan jaringan luas, gesekan semacam ini bukan anomali. Kerangka Mintzberg (1983) membantu melihatnya sebagai persoalan penyelarasan struktur dan mekanisme koordinasi; sementara Scott (2014) mengingatkan bahwa organisasi juga hidup dari aturan, norma, dan legitimasi yang harus terus disesuaikan dengan perubahan lingkungan. Karena itu, karya keduanya membantu menjelaskan penyesuaian tata kelola yang berulang pada organisasi kompleks, bukan menjadi dasar untuk menisbatkan istilah “governance adjustment” kepada mereka.
Sejarah NU sendiri menunjukkan bahwa perbedaan bukan unsur asing. Van Bruinessen (1994, 1996) membaca NU sebagai tradisi yang terus direkonstruksi ketika berhadapan dengan modernitas, perubahan sosial, dan pergeseran otoritas. Fealy (1998) memperlihatkan bahwa relasi ulama dan politik sejak dekade 1950-an tidak pernah tunggal. Bush (2009) kemudian menunjukkan bagaimana Reformasi memperluas arena kekuasaan, kontestasi, dan pluralisme internal. Dalam bahasa Hefner (2000), arti penting NU justru terletak pada kemampuannya menghubungkan etika Islam, kehidupan kewargaan, dan demokrasi.
Literatur tersebut mengajak kita menghindari dua kekeliruan. Pertama, meromantisasi NU seolah-olah organisasi sebesar ini semestinya selalu tanpa konflik. Kedua, menormalkan setiap konflik seolah-olah tidak menimbulkan akibat sosial. Ketegangan dapat menjadi bagian dari adaptasi, tetapi cara mengelolanya menentukan apakah organisasi bertumbuh atau justru kehilangan kepercayaan.
NU bukan organisasi biasa. Perbedaan administratif di dalamnya segera dibaca publik sebagai pertanyaan tentang otoritas moral. Penyelesaian konflik karena itu tidak boleh berhenti pada siapa yang menang dalam tafsir aturan. Ukurannya ialah apakah proses menjaga adab, menjamin kepastian prosedur, menghormati pembagian kewenangan Syuriyah dan Tanfidziyah, serta menghasilkan keputusan yang dapat dilaksanakan secara konsisten dari pusat hingga cabang.
Muktamar harus menjadi ruang rekonsiliasi institusional, bukan panggung pembalasan. Menjaga marwah berarti berani menjernihkan aturan, memperbaiki komunikasi, dan menyediakan saluran penyelesaian sengketa yang berwibawa. Organisasi yang sehat bukan organisasi tanpa perbedaan, melainkan organisasi yang mampu mengelola perbedaan tanpa mengorbankan kepercayaan warganya.
Besarnya Radius Sosial NU
Tanggung jawab itu sebanding dengan luasnya radius sosial NU. Survei Poltracking Indonesia pada Oktober 2021 mencatat 41,9 persen responden mengaku terafiliasi atau merasa sebagai Nahdliyin secara kultural. Survei SMRC pada Desember 2022 mencatat 20,3 persen warga mengaku sebagai anggota NU, terdiri dari 8,6 persen anggota aktif dan 11,7 persen anggota tidak aktif. Alvara Research Center pada 2023 memperoleh ukuran yang lebih luas: 59,2 persen penduduk Muslim merasa dekat dengan NU dan 39,6 persen menyatakan diri sebagai anggota. Survei LSI Denny JA pada Agustus 2023 mengklasifikasikan 56,9 persen responden sebagai bagian dari NU.
Angka-angka itu tidak boleh dijumlahkan atau dibandingkan secara serampangan. “Anggota aktif”, “anggota”, “terafiliasi secara kultural”, “merasa bagian”, dan “merasa dekat” adalah kategori yang berbeda, dengan populasi dan instrumen yang tidak selalu sama. Namun seluruhnya menyampaikan pesan serupa: jangkauan identitas dan afeksi NU jauh melampaui administrasi keanggotaan formal.
Karena radiusnya luas, keputusan dan perilaku elite NU beresonansi sampai ke pesantren, masjid, majelis taklim, sekolah, keluarga, komunitas digital, dan pilihan moral jutaan warga. Di sinilah stabilitas internal berkaitan dengan persepsi publik. Bukan karena setiap perselisihan otomatis mengancam keamanan nasional, melainkan karena ketidaksinkronan yang dibiarkan dapat mengurangi kejelasan rujukan di tengah masyarakat yang sedang menghadapi banjir informasi.
Besarnya basis sosial tersebut bukan hanya modal demografis. Ia merupakan infrastruktur sosial bagi keberagamaan yang damai: jaringan kiai yang dipercaya, tradisi pesantren yang membentuk nalar beragama, Muslimat dan Fatayat yang bekerja di ruang keluarga, Ansor serta IPNU-IPPNU yang menjangkau generasi muda, dan praktik lokal yang menghubungkan Islam dengan kebudayaan. Hubungan antara luasnya basis NU dan penurunan radikalisme tidak boleh disederhanakan sebagai sebab-akibat tunggal. Akan tetapi, jaringan itu jelas menyediakan saluran pendidikan, koreksi sosial, dan pendampingan yang sulit digantikan oleh birokrasi negara.
Ancaman Berubah, Khidmat Harus Beradaptasi
Ruang informasi digital mengubah cara otoritas keagamaan dibentuk dan dipertentangkan. Dalam studi gerakan sosial, Snow dan Soule (2010) menunjukkan bahwa pembingkaian menentukan bagaimana masalah didefinisikan, siapa yang dianggap bertanggung jawab, dan tindakan apa yang dipandang masuk akal. Dalam konteks NU, potongan pernyataan, keputusan tanpa konteks, atau kabar yang belum terverifikasi dapat dirangkai menjadi cerita bahwa ormas moderat kehilangan arah. Keraguan semacam itu menjadi celah kognitif yang dapat dimanfaatkan aktor intoleran untuk menawarkan rujukan yang lebih rigid.
Data Indeks Potensi Radikalisme (IPR) BNPT memperlihatkan bahwa ancaman tidak hilang; ia berubah bentuk. Survei nasional 2024 terhadap 14.500 responden di 34 provinsi mencatat IPR 11,6 pada skala 100, turun tipis 0,1 poin dari 11,7 pada 2023. Laporan yang sama memperlihatkan kecenderungan kerentanan lebih tinggi pada perempuan, anak muda, serta pengguna internet yang aktif mencari dan menyebarkan konten keagamaan dibandingkan kelompok pembandingnya. Angka nasional ini tidak boleh dibaca sebagai vonis terhadap suatu generasi atau jenis kelamin, melainkan sebagai petunjuk penajaman sasaran pencegahan.
Lanskap digital juga menuntut ketelitian istilah. Informasi yang dirujuk dari paparan BNPT RI menyebut 43.204 aktivitas siber terkait ekstremisme sepanjang 2024; angka itu bukan jumlah konten. Pada pemberitaan yang sama, jumlah konten ekstremisme yang teridentifikasi disebut 2.163. Koreksi satuan ini penting agar besarnya ancaman tidak dibangun di atas angka yang keliru. Substansinya tetap serius: rekrutmen semakin cair, bergerak melalui komunitas kecil, ruang percakapan tertutup, dan konten yang disesuaikan dengan minat anak muda.
Otoritas keagamaan sekarang tidak hanya diperebutkan di mimbar, madrasah, atau bahtsul masail. Ia juga dibentuk oleh video singkat, kutipan tanpa konteks, dan algoritma yang memberi keuntungan pada pesan emosional. Ketika komunikasi organisasi terlambat atau saling bertentangan, ruang kosong segera diisi oleh insinuasi: seolah-olah ulama tidak lagi dapat dipercaya atau moderasi hanya bahasa elite.
Memperkaya khidmat karena itu harus mencakup pembaruan cara NU hadir di ruang digital. Bukan dengan mengikuti setiap kebisingan, melainkan melalui protokol klarifikasi cepat, konsistensi informasi keputusan penting, produksi pengetahuan keagamaan yang ringkas namun bertanggung jawab, dan kader digital yang dapat menghubungkan otoritas pesantren dengan bahasa generasi baru.
NU sebagai Mesin Sosial Pencegahan Radikalisasi
Peran NU dalam pencegahan radikalisasi lebih tepat disebut mesin sosial daripada sekadar program deradikalisasi. Sebuah program memiliki awal, anggaran, dan akhir; mesin sosial bekerja melalui hubungan yang berlangsung setiap hari. Hefner (2000) menyebut lingkungan semacam ini sebagai civil Islam: keberislaman yang menguatkan kewargaan, kemajemukan, dan demokrasi. Barton (2002), melalui kajiannya tentang Abdurrahman Wahid, memperlihatkan bagaimana humanisme, pluralisme, dan keberanian moral dapat tumbuh dari tradisi pesantren sekaligus berbicara kepada republik.
Akar kerjanya berada di pesantren. Van Bruinessen (1994, 1996) memperlihatkan bahwa tradisi bukan benda mati; ia dipelihara melalui transmisi ilmu, hubungan guru-murid, mazhab, dan kemampuan menafsir perubahan tanpa memutus sanad. Di situlah daya pencegahannya: warga tidak dibiarkan beragama sendirian di hadapan algoritma, melainkan memiliki rujukan, komunitas, dan tata cara menguji pendapat.
Mesin sosial itu bekerja berlapis. Pesantren dan lembaga pendidikan membentuk pengetahuan; masjid dan majelis taklim membangun kebiasaan; Muslimat dan Fatayat menjangkau keluarga serta ruang pengasuhan; Ansor, Banser, IPNU, dan IPPNU merawat pergaulan generasi muda; lembaga dakwah dan media NU menerjemahkan pengetahuan ke ruang publik. Bush (2009) mengingatkan bahwa jangkauan organisasi dan pluralitas internal adalah kekuatan sekaligus tantangan: jaringan luas baru efektif apabila simpul-simpulnya memiliki arah dan mekanisme koordinasi yang dapat dipercaya.
Karena itu, stabilitas internal NU bukan hanya kebutuhan administratif. Ia menentukan apakah jaringan tersebut mampu bekerja sebagai ruang deteksi dini, koreksi, pemulihan, dan reintegrasi. NU tidak perlu mengambil alih tugas aparat. Kontribusi khasnya justru menghadirkan otoritas moral dan ikatan sosial sehingga pencegahan tidak semata bersifat koersif, melainkan edukatif, kultural, dan manusiawi.
Pelajaran Gorontalo: Capaian Ekosistem, Bukan Klaim Tunggal
Gorontalo memberi contoh konkret mengapa pencegahan radikalisme perlu dibaca sebagai kerja ekosistem. Seri Indeks Potensi Radikalisme di Provinsi Gorontalo menunjukkan skor keseluruhan 10,6 pada 2023, naik menjadi 11,6 pada 2024, lalu turun menjadi 8,8 pada 2025. Angka 11,6 untuk Gorontalo pada 2024 kebetulan sama dengan IPR nasional tahun itu, tetapi keduanya berasal dari tingkat analisis yang berbeda. Perbaikan Gorontalo pada 2024-2025 mencapai 2,8 poin atau 24,1 persen, sekaligus menempatkan 2025 sebagai nilai terbaik dalam seri tiga tahun tersebut.
Perbaikan terjadi pada seluruh dimensi. Skor pemahaman turun dari 12,9 menjadi 8,2, atau membaik 4,7 poin (36,4 persen). Skor sikap turun dari 20,0 menjadi 17,8, atau 2,2 poin (11,0 persen). Skor tindakan turun dari 1,8 menjadi 0,3, atau 1,5 poin (83,3 persen). Karena skor lebih rendah berarti kondisi lebih baik, gerak serentak ketiga dimensi menunjukkan pemulihan yang luas, bukan perubahan semu yang hanya bertumpu pada satu komponen.
Capaian itu tidak tepat diklaim sebagai hasil satu program atau satu lembaga. Data IPR mengukur outcome masyarakat dan tidak dirancang untuk mengisolasi sebab tunggal. Formulasi yang lebih jujur adalah bahwa Gorontalo memperlihatkan penguatan ekosistem pencegahan melalui kolaborasi aktor keagamaan, sipil, pemerintah, penegak hukum, dan unsur pertahanan-keamanan.
Dalam ekosistem tersebut, kolaborasi berbagai stakeholder salah satunya PWNU Gorontalo menyediakan otoritas keagamaan-kultural dan jejaring akar rumput; FKPT Gorontalo menjadi simpul koordinasi, pendidikan publik, dan pembelajaran berbasis data; Densus 88 Anti Teror Mabes Polri bersama Polda Gorontalo menguatkan pencegahan dan penegakan hukum; BINDA Gorontalo, BAIS TNI, dan Korem Gorontalo menopang kewaspadaan dini serta pembacaan risiko strategis; sedangkan Kesbangpol Provinsi Gorontalo menghubungkan kerja pencegahan dengan kebijakan daerah, pembinaan organisasi masyarakat, dan penguatan kebangsaan. Hal ini juga diperkuat oleh berbagai forum seperti Gusdurian Gorontalo, FKUB, dan ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, Syarikat Islam dan Al-Khaerat, ormas kepemudaan-kemahasiswaan seperti KNPI, HMI, PMII, GMNI, IMM, GMKI, PMKRI, KMHDI, HIKMABUDHI, dan berbagai organisasi intra kampus seperti Badan Eksekutif Mahasiswa hingga Pemerintah Kabupaten-Kota se Gorontalo.
Kolaborasi semacam ini efektif ketika informasi dipertukarkan sesuai kewenangan, program menyasar kelompok yang tepat, dan masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai objek keamanan. Dalam kerangka ini, penurunan IPR Gorontalo merupakan capaian ekosistem yang konsisten dengan kerja kolaboratif, bukan bukti kausal bahwa satu aktor tertentu menghasilkan perubahan angka.
Pelajarannya bagi Muktamar jelas: struktur NU di daerah dapat memainkan fungsi strategis apabila dihubungkan dengan data, mekanisme koordinasi, dan mitra yang tepat. PWNU tidak perlu berubah menjadi aparat keamanan. Kekuatan utamanya justru terletak pada kepercayaan sosial—kiai, pesantren, majelis taklim, organisasi perempuan, pemuda, dan keluarga. Negara bekerja melalui mandat hukumnya; NU bekerja melalui legitimasi moral dan kedekatan kultural. Keduanya dapat berkolaborasi tanpa menghilangkan independensi NU.
Agenda Muktamar: Memperkaya Khidmat, Memulihkan Kepercayaan
Dari tema Muktamar dan data di atas, setidaknya ada lima agenda yang perlu memperoleh tempat serius. Pertama, konsolidasi tata kelola: memperjelas batas kewenangan, alur keputusan, mekanisme pengawasan, dan prosedur penyelesaian sengketa. Kedua, konsistensi komunikasi publik agar keputusan organisasi tidak hadir dalam banyak versi yang saling menegasikan. Ketiga, penguatan pesantren dan kaderisasi ulama sebagai sumber otoritas pengetahuan di tengah banjir konten keagamaan instan.
Keempat, pembangunan ekosistem dakwah digital yang memprioritaskan anak muda dan perempuan, dua kelompok yang penting dalam pembentukan nilai di ruang daring dan keluarga. Kelima, pelembagaan kolaborasi berbasis bukti di tingkat wilayah dan cabang. Data seperti IPR tidak semestinya menjadi angka seremonial; ia harus membantu NU dan mitranya menentukan kelompok sasaran, mengevaluasi jangkauan program, dan memperbaiki intervensi tanpa memberi stigma kepada komunitas tertentu.
Agenda tersebut perlu disertai ukuran kelembagaan yang sederhana: keputusan penting mempunyai rujukan tunggal; sengketa memiliki batas waktu penyelesaian; program wilayah menggunakan data dasar; dan badan otonom diberi ruang bekerja sesuai mandatnya. Dengan begitu, tema Muktamar turun dari panggung menjadi kebiasaan organisasi.
Muktamar ke-35 akan dinilai bukan hanya dari siapa yang terpilih, tetapi dari apakah NU keluar dari Tambakberas dengan tata kelola lebih jernih, arah khidmat lebih terukur, dan suara moral lebih padu. Ketika radikalisme bergerak cair melalui jaringan digital dan komunitas kecil, Indonesia membutuhkan NU yang mampu merawat tradisi sekaligus membaca perubahan.
Menjaga marwah berarti menjaga kesesuaian antara nilai yang diajarkan dan cara organisasi dijalankan. Memperkaya khidmat berarti mengubah keluasan jaringan menjadi manfaat yang dirasakan, dari pusat hingga desa, dari pesantren hingga ruang digital. Jika keduanya bertemu, NU bukan hanya bertahan sebagai organisasi besar. Ia menjadi sumber daya lenting keberagamaan Indonesia: kokoh dalam prinsip, lentur menghadapi perubahan, dan tetap berpihak pada kemaslahatan bangsa. Menjaga NU, dalam pengertian ini, berarti menjaga salah satu fondasi kehidupan kebangsaan yang damai dan beradab.

