Negara Kesejahteraan bagi Generasi Tanpa Slip Gaji

Negara Kesejahteraan bagi Generasi Tanpa Slip Gaji

Oleh Permadi Tunggul Surya Wijaya

Mahasiswa Magister Kepemimpinan dan Inovasi Kebijak, Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.

Dulu, slip gaji menjadi salah satu penanda bahwa seseorang memiliki pekerjaan dan penghasilan yang relatif pasti. Kini, semakin banyak orang bekerja tanpa pernah menerima slip gaji. Mereka mengerjakan proyek, menerima pesanan melalui aplikasi, menjadi pekerja lepas, atau menggabungkan beberapa pekerjaan sekaligus. Mereka tetap bekerja, tetapi ketika sakit, mengalami kecelakaan, atau kehilangan pendapatan, perlindungan sosial belum tentu ikut hadir.

Perubahan ini bukan sekadar pergeseran cara mencari nafkah. Ia menguji kemampuan negara memperbarui kebijakan dan institusinya. Ketika dunia kerja bergerak menuju pola yang lebih fleksibel, apakah negara akan terus menggunakan pendekatan perlindungan yang bertumpu pada hubungan kerja konvensional? Ataukah negara berani berinovasi agar jaminan sosial dapat mengikuti pekerja, ke mana pun mereka bergerak?

Pekerjaan Berubah, Cara Negara Harus Berubah

Bayangkan Reva, seorang anak muda yang mengawali pagi dengan mengerjakan desain logo untuk klien, siang hari mengantar pesanan makanan, dan malamnya menyunting video untuk kreator konten. Ia memiliki beberapa sumber pendapatan dan bebas mengatur waktu kerjanya. Namun, kebebasan itu tidak selalu berbanding lurus dengan keamanan ekonomi. Ketika kecelakaan atau kehilangan kemampuan bekerja datang, tidak ada jaminan bahwa pendapatannya akan tetap tersedia.

Reva merupakan ilustrasi dari perubahan dunia kerja yang semakin sulit dijelaskan melalui kategori pekerjaan konvensional. Pekerjaan tidak selalu hadir dalam bentuk kontrak jangka panjang, gaji bulanan, atau hubungan dengan satu pemberi kerja. Seseorang dapat berpindah platform, menerima proyek dari banyak klien, atau menggabungkan pekerjaan digital dengan kegiatan ekonomi lainnya.

Dalam situasi seperti ini, tantangan negara bukan semata-mata memperluas kepesertaan jaminan sosial. Tantangan yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa desain kebijakan sesuai dengan kenyataan sosial yang hendak diaturnya.

Data ketenagakerjaan perlu dibaca secara cermat. Pekerja informal tidak identik dengan pekerja gig, sebagaimana pekerja mandiri tidak selalu bergantung pada platform digital. Namun, keberagaman status dan pola kerja tersebut menunjukkan bahwa satu pendekatan administratif tidak selalu memadai untuk menjangkau semua kelompok.

Di sinilah inovasi kebijakan diperlukan. Inovasi bukan sekadar membuat aplikasi baru, mendigitalisasi formulir, atau meluncurkan program dengan nama berbeda. Inovasi kebijakan dimulai ketika pemerintah berani meninjau kembali asumsi lama, mengidentifikasi hambatan yang sesungguhnya, lalu menguji cara baru untuk menyelesaikannya.

Selama ini, pembicaraan tentang perlindungan pekerja kerap berangkat dari pertanyaan bagaimana memasukkan lebih banyak orang ke dalam sistem yang sudah ada. Pertanyaan itu penting, tetapi perlu dilengkapi dengan pertanyaan lain: apakah sistem tersebut dirancang sesuai dengan cara pekerja memperoleh penghasilan, menanggung risiko, dan berpindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain?

Perubahan sudut pandang ini menentukan arah solusi. Jika persoalannya hanya dianggap sebagai kurangnya kesadaran pekerja, jawabannya adalah sosialisasi. Jika persoalannya adalah pendapatan yang tidak menentu, kebijakan harus mempertimbangkan kemampuan membayar. Jika masalahnya terletak pada tidak jelasnya pembagian tanggung jawab antara pekerja, platform, perusahaan, dan negara, yang diperlukan adalah pembaruan kelembagaan.

Inovasi kebijakan dengan demikian bukan kegiatan mencari sesuatu yang baru demi kebaruan itu sendiri. Tujuannya adalah menemukan cara yang lebih efektif, adil, dan dapat dijalankan untuk menyelesaikan masalah publik.

Inovasi Tidak Cukup dengan Membuat Aturan Baru

Perlindungan pekerja tanpa slip gaji setidaknya menghadapi tiga kesenjangan. Pertama, kesenjangan cakupan, yaitu pekerja yang belum terdaftar atau belum aktif sebagai peserta. Kedua, kesenjangan kemampuan membayar, terutama bagi mereka yang pendapatannya berubah-ubah. Ketiga, kesenjangan tanggung jawab, ketika pekerjaan dilakukan melalui banyak klien atau platform tanpa pembagian kontribusi yang jelas.

Ketiga kesenjangan itu tidak dapat diselesaikan dengan satu instrumen. Menambah kewajiban administratif tanpa memperbaiki akses berisiko membuat sistem semakin rumit. Memberikan subsidi tanpa memperjelas sasaran dapat menimbulkan persoalan ketepatan anggaran. Sementara itu, membebankan seluruh iuran kepada pekerja berpenghasilan rendah dapat membuat perlindungan sosial kalah prioritas dari kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, pembaruan kebijakan perlu dimulai dengan memetakan kelompok pekerja berdasarkan pola hubungan ekonomi, bukan semata-mata berdasarkan label formal dan informal. Pekerja yang bergantung pada platform, pekerja lepas dengan banyak klien, dan pelaku usaha mandiri memiliki kebutuhan serta kapasitas yang berbeda. Kebijakan yang baik harus mengakui perbedaan tersebut tanpa menjadikannya alasan untuk membiarkan kelompok tertentu tidak terlindungi.

RUU Pekerja Gig dapat menjadi momentum untuk membangun pendekatan baru. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang. Ukuran yang lebih penting adalah apakah aturan tersebut menghasilkan perlindungan yang benar-benar dapat diakses, pembagian tanggung jawab yang adil, serta mekanisme pelaksanaan yang tidak membebani pekerja secara berlebihan.

Di sinilah inovasi kelembagaan berperan. Pemerintah tidak harus membangun sistem baru dari awal. Pilihan yang dapat diuji adalah menghubungkan mekanisme kepesertaan yang telah tersedia dengan pola transaksi dan hubungan kerja yang berkembang. Platform yang memenuhi kriteria tertentu, misalnya, dapat dilibatkan sebagai perantara pembayaran kontribusi. Untuk pekerja yang memperoleh proyek langsung dari banyak klien, diperlukan mekanisme yang lebih sederhana dan tidak bergantung pada satu perusahaan.

Akan tetapi, desain seperti ini membutuhkan aturan yang jelas. Siapa yang wajib berkontribusi? Transaksi seperti apa yang menjadi dasar penghitungan? Bagaimana mencegah perusahaan mengalihkan kewajiban kepada pekerja? Bagaimana melindungi data pribadi? Dan bagaimana memastikan biaya tambahan tidak justru mengurangi pendapatan bersih atau kesempatan kerja?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab hanya melalui asumsi di atas kertas. Inovasi kebijakan menuntut pengujian, pengukuran dampak, dan kesediaan memperbaiki rancangan ketika ditemukan kelemahan.

Kepemimpinan publik juga diuji di sini. Pemimpin yang adaptif bukan sekadar cepat merespons tuntutan, melainkan mampu mempertemukan kepentingan pekerja, pemerintah, dan dunia usaha dalam proses perumusan kebijakan. Ia harus berani menguji gagasan baru, tetapi juga terbuka terhadap bukti bahwa sebagian gagasan perlu diubah atau dihentikan.

Dengan demikian, inovasi bukan hanya urusan teknis birokrasi. Ia merupakan cara memimpin perubahan tanpa kehilangan tujuan utama: memastikan bahwa kebijakan publik menghasilkan perlindungan yang nyata bagi masyarakat.

Merancang Jaminan Sosial yang Mengikuti Pekerja

Salah satu gagasan yang layak diuji adalah jaminan sosial portabel, yakni perlindungan yang tetap mengikuti seseorang ketika ia berganti pekerjaan, berpindah platform, atau memperoleh penghasilan dari berbagai sumber. Prinsipnya sederhana: perlindungan tidak semestinya hilang hanya karena seseorang tidak lagi bekerja pada satu pemberi kerja.

Gagasan ini perlu diterjemahkan melalui tiga langkah.

Pertama, membangun pembiayaan bersama yang proporsional. Pekerja berkontribusi sesuai skema dan kemampuannya. Platform atau perusahaan pengguna jasa dapat ikut menanggung kontribusi berdasarkan hubungan ekonomi dan kriteria yang ditetapkan dalam regulasi. Negara memberikan subsidi terarah kepada kelompok yang membutuhkan.

Pembiayaan bersama bukan berarti setiap pihak harus membayar dalam porsi yang sama. Besaran dan kewajiban perlu mempertimbangkan kemampuan pekerja, nilai transaksi, tingkat ketergantungan pada platform, serta peran perusahaan dalam mengatur pekerjaan. Rancangannya juga harus mencegah biaya perlindungan dibebankan kembali sepenuhnya kepada pekerja melalui penurunan tarif atau pendapatan.

Kedua, menyederhanakan akses melalui inovasi layanan. Pekerja membutuhkan sistem yang mudah digunakan, pembayaran yang sesuai dengan pola penghasilan, dan informasi manfaat yang jelas. Teknologi digital dapat membantu menghubungkan transaksi dengan administrasi kepesertaan, tetapi teknologi bukan tujuan akhir. Sistem digital hanya bermanfaat apabila benar-benar mengurangi hambatan, menjaga keamanan data, dan tetap menyediakan akses bagi pekerja yang tidak terbiasa menggunakan layanan digital.

Ketiga, menjalankan kebijakan melalui uji coba yang terukur. Pemerintah dapat memulai dari sektor atau wilayah yang memiliki pencatatan transaksi relatif baik. Uji coba itu harus melibatkan pekerja sejak tahap perancangan, bukan hanya meminta mereka mengikuti program setelah kebijakan selesai dibuat.

Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah orang yang terdaftar. Pemerintah juga perlu menilai kesinambungan kepesertaan, ketepatan subsidi, besarnya manfaat yang diterima, biaya administrasi, serta dampak terhadap pendapatan bersih dan kesempatan kerja. Hasil evaluasi harus menjadi dasar untuk memperluas, memperbaiki, atau menghentikan model yang tidak efektif.

Pendekatan ini menempatkan pemerintah bukan semata-mata sebagai pembuat aturan, melainkan sebagai pengarah ekosistem kebijakan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, platform, organisasi pekerja, dan pelaku usaha perlu memiliki pembagian peran yang jelas. Pemerintah daerah juga dapat mengidentifikasi kelompok pekerja rentan dan menguji dukungan yang sesuai dengan kewenangan serta kemampuan fiskalnya.

Prinsip dasarnya sejalan dengan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan mandat negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Konstitusi memberikan arah, sementara inovasi kebijakan membantu menemukan instrumen yang relevan dengan perubahan zaman.

Tentu, tidak semua masalah dapat diselesaikan melalui digitalisasi, subsidi, atau satu undang-undang baru. Perlindungan sosial tetap membutuhkan pembiayaan berkelanjutan, pengawasan, kepastian hukum, dan koordinasi antarlembaga. Inovasi harus memperkuat unsur-unsur tersebut, bukan menggantikannya.

Bagi Reva, keberhasilan pembaruan kebijakan tidak diukur dari seberapa canggih sistem yang dibangun pemerintah. Ukurannya jauh lebih sederhana: apakah ia dapat bekerja dengan fleksibel tanpa harus menanggung seluruh risiko sendirian?

Negara kesejahteraan tidak seharusnya mensyaratkan semua orang bekerja dengan pola yang sama agar layak dilindungi. Negara justru perlu memperbarui cara kerjanya ketika kenyataan masyarakat berubah. Generasi tanpa slip gaji tidak meminta keistimewaan. Mereka membutuhkan sistem yang memahami cara mereka bekerja dan memastikan bahwa perlindungan sosial tetap menjadi bagian dari masa depan mereka.