Posted inOpini & Refleksi
Mengukur Sisa Waktu Kepala Daerah
Oleh : Dr. Funco Tanipu., ST., M.A Kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 secara formal masih mempunyai masa jabatan sampai 20 Februari 2030. Per 8 September 2026, sebanyak…
